KJSKB Perorangan didirikan oleh seorang Surveyor Kadaster Berlisensi yang sekaligus bertindak sebagai Pemimpin, dan beranggotakan 1 (satu) orang Surveyor Kadaster dan paling sedikit 1 (satu) orang Asisten Surveyor Kadaster.
KJSKB Firma didirikan oleh paling sedikit 2 (dua) orang Surveyor Kadaster, dengan salah seorang sekutu bertindak sebagai Pemimpin Rekan, dan beranggotakan paling sedikit 2 (dua) orang Surveyor Kadaster dan paling sedikit 2 (dua) orang Asisten Surveyor Kadaster.
Berdasarkan Ketentuan Peralihan Peraturan ini, dalam waktu 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini, KJSKB Perorangan dan KJSKB Firma dapat didirikan tanpa beranggotakan Asisten Surveyor Kadaster.
KJSKB wajib berkantor di 1 (satu) kantor pada kabupaten/kota dalam wilayah kerjanya. KJSKB dapat mempunyai kantor cabang di kabupaten/kota lain dalam wilayah kerjanya.
Untuk mendapatkan izin kerja sebagaimana dimaksud, Pemimpin atau Pemimpin Rekan KJSKB mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri dengan melampirkan:
a. Akta Pendirian atau Perjanjian Perdirian KJSKB yang dibuat oleh dan di hadapan Notaris;
b. Surat keterangan domisili KJSKB;
c. Kartu identitas penduduk Pemimpin atau Pemimpin Rekan;
d. NPWP Pemimpin atau Pemimpin Rekan;
e. NPWP KJSKB;
f. Lisensi Surveyor Kadaster dan Asisten Surveyor Kadaster pemimpin dan anggota KJSKB; dan
g. Daftar peralatan survei dan pemetaan yang dimiliki, disewa, dan/atau dikerjasamakan.
Urutan Pengajuan Izin Kerja KJSKB sebagai berikut:
- Buat Akta Pendirian KJSKB Perseorangan atau Firma di Notaris dengan membawa KTP dan konsep akta, tentukan pemimpin KJSKBnya. Sekaligus mengurus pendaftaran akta ke pengadilan, tidak perlu ke kemenhumham.
- Minta pengantar RT dan RW untuk membuat SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha), kemudian diserahkan ke desa/lurah dengan membawa KTP dan Akta KJSKB untuk membuat SKDU. SKDU diketahui Camat.
- Copy Akta, SKDU, KTP dan NPWP diserahkan ke kantor Pajak Pratama setempat untuk mengajukan NPWP Badan (firma KJSKB).
- Daftar ke BPN dengan menyerahkan copy: Akta, SKDU, KTP Pemimpin, NPWP Pemimpin, NPWP Badan Usaha, ID Card SK dan ASK, SK lisensi SK dan ASK, Surat Permohonan Izin Kerja ditujukan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN RI, membayar PNBP sebesar Rp 500.000 ke rekening BPN RI, Daftar Personel, Daftar Peralatan, Alamat Kantor, kirim ke alamat :
Cq. Bapak Dirjen Infrastruktur Keagrariaan
Kementrian Agraria dan
Tata Ruang BPN RI
Jl. Kuningan Barat 1 No. 1
Jakarta Selatan
Contoh Akta Pendirian KJSKB Firma dan Perseorangan dapat menghubungi email: loediratrianto@gmail.com dengan menyebutkan nomor lisensi SK atau ASK