Telah terbit peraturan baru untuk Surveyor Kadastral yaitu Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No. 33 Tahun 2016 tanggal 20 Oktober 2016. Peraturan ini menggantikan peraturan lama yang juga mengatur tentang Surveyor Berlisensi Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 9 Tahun 2013.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No. 33 Tahun 2016 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa pelaksanaan program percepatan pendaftaran
tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia masih
terkendala terbatasnya jumlah Surveyor Kadaster,
sehingga diperlukan penguatan kebijakan, kelembagaan,
pembiayaan, serta sumber daya Surveyor Kadaster untuk
percepatan dimaksud melalui peningkatan partisipasi
masyarakat dan industri survei, pemetaan dan
geospasial, Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional
Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 tentang
Surveyor Berlisensi dipandang belum efektif dan
terkendala oleh berbagai masalah.
Di dalam peraturan ini Surveyor Berlisensi disebut sebagai Surveyor Kadaster dan Asisten Surveyor Kadaster yang kemudian diwajibkan untuk membentuk Badan Usaha Perorangan atau Badan Usaha Persekutuan dalam bentuk Firma yaitu Kantor Jasa Surveyor Kadaster Berlisensi (KJSKB) perorangan maupun KJSKB Firma.
Secara umum, aturan tersebut memberikan kewenangan kepada perorangan ataupun Kantor Jasa Surveyor Kadaster Berlisensi (KJSKB) berbentuk firma untuk menerima pekerjaan langsung dari Kementerian ATR/BPN atau dari masyarakat.
Berdasarkan peraturan ini, BPN melakukan perekrutan Surveyor Kadaster Berlisensi dengan jumlah yang cukup besar dengan target pada tahun 2017 ini sebanyak 3.000 orang. Target pemenuhan surveyor tersebut berkaitan dengan target luas lahan yang tersertifikasi pada tahun 2017 sebanyak 5 juta bidang, meningkat di tahun 2018 sebanyak 7 juta bidang dan 9 juta bidang di tahun 2019 dari total sebanyak 80 juta bidang di tahun 2026.
Waktu untuk perekrutan guna penambahan jumlah surveyor kadastral ini begitu singkat mengingat profesi Surveyor Kadastral sudah ada sejak tahun 1998 dengan terbitnya Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN No. 2 tahun 1998 yang kemudian diganti dengan Peraturan Kepala BPN No. 13 Tahun 2009 tentang Surveyor Berlisensi. Semoga tenaga-tenaga profesional dan terampil yang telah dilantik mampu menghadapi dan melaksanakan dengan baik tantangan dari pemerintah untuk menyelesaikan sertifikasi bidang tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia, Amin.
*skblr*
Blog ini dimaksudkan untuk memberikan informasi mengenai Profesi Surveyor Kadaster Berlisensi dan kegiatan penulis berkaitan dengan profesi ini
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
WORKSHOP PENYEDIA untuk PTSL
Bertempat di ruangan Mahogany 3 Hotel Royal Kuningan di bilangan Jl. Kuningan Persada 3 Jakarta Selatan, Pejabat LKPP, Unit Layanan Pengada...
-
Tata cara mendirikan Kantor Jasa Surveyor Berlisensi tertuang pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional...
-
Sesuai dengan tambahan target legalisasi aset 3 juta bidang pada tahun 2017 ini, pihak ketiga (SKB-Surveyor Kadaster Berlisensi, KJSKB-Kant...
-
Survei Kadastral Kadastral merupakan sistem informasi tanah yang dibuat berdasarkan persil. Di sini terdapat segala catatan yang berkaitan d...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar