27 Juni 2017

Tata Cara Mendirikan Kantor Jasa Surveyor Kadaster Berlisensi (KJSKB)

Tata cara mendirikan Kantor Jasa Surveyor Berlisensi tertuang pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 33 Tahun 2016 tentang Surveyor Kadaster Berlisensi.

KJSKB Perorangan didirikan oleh seorang Surveyor Kadaster Berlisensi yang sekaligus bertindak sebagai Pemimpin, dan beranggotakan 1 (satu) orang Surveyor Kadaster dan paling sedikit 1 (satu) orang Asisten Surveyor Kadaster.

KJSKB Firma  didirikan oleh paling sedikit 2 (dua) orang Surveyor Kadaster, dengan salah seorang sekutu bertindak sebagai Pemimpin Rekan, dan beranggotakan paling sedikit 2 (dua) orang Surveyor Kadaster dan paling sedikit 2 (dua) orang Asisten Surveyor Kadaster.

Berdasarkan Ketentuan Peralihan Peraturan ini, dalam waktu 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini, KJSKB Perorangan dan KJSKB Firma dapat didirikan tanpa beranggotakan Asisten Surveyor Kadaster.

KJSKB wajib berkantor di 1 (satu) kantor pada kabupaten/kota dalam wilayah kerjanya. KJSKB dapat mempunyai kantor cabang di kabupaten/kota lain dalam wilayah kerjanya.

Untuk mendapatkan izin kerja sebagaimana dimaksud, Pemimpin atau Pemimpin Rekan KJSKB mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri dengan melampirkan:

a. Akta Pendirian atau Perjanjian Perdirian KJSKB yang dibuat oleh dan di hadapan Notaris;
b. Surat keterangan domisili KJSKB;
c. Kartu identitas penduduk Pemimpin atau Pemimpin Rekan;
d. NPWP Pemimpin atau Pemimpin Rekan;
e. NPWP KJSKB;
f. Lisensi Surveyor Kadaster dan Asisten Surveyor Kadaster pemimpin dan anggota KJSKB; dan
g. Daftar peralatan survei dan pemetaan yang dimiliki, disewa, dan/atau dikerjasamakan.

Urutan Pengajuan Izin Kerja KJSKB sebagai berikut:
  1. Buat Akta Pendirian KJSKB Perseorangan atau Firma di Notaris dengan membawa KTP dan konsep akta, tentukan pemimpin KJSKBnya. Sekaligus mengurus pendaftaran akta ke pengadilan, tidak perlu ke kemenhumham.
  2. Minta pengantar RT dan RW untuk membuat SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha), kemudian diserahkan ke desa/lurah dengan membawa KTP dan Akta KJSKB untuk membuat SKDU. SKDU diketahui Camat. 
  3. Copy Akta, SKDU, KTP dan NPWP diserahkan ke kantor Pajak Pratama setempat untuk mengajukan NPWP Badan (firma KJSKB).
  4. Daftar ke BPN dengan menyerahkan copy: Akta, SKDU, KTP Pemimpin, NPWP Pemimpin, NPWP Badan Usaha, ID Card SK dan ASK, SK lisensi SK dan ASK, Surat Permohonan Izin Kerja ditujukan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN RI, membayar PNBP sebesar Rp 500.000 ke rekening BPN RI, Daftar Personel, Daftar Peralatan, Alamat Kantor, kirim ke alamat : 
                           Bapak Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional RI
                           Cq. Bapak Dirjen Infrastruktur Keagrariaan
                           Kementrian Agraria dan Tata Ruang BPN RI
                           Jl. Kuningan Barat 1 No. 1 Jakarta Selatan

Catatan : Rekening BPN RI pada Bank Rakyat Indonesia


Contoh Akta Pendirian KJSKB Firma dan Perseorangan dapat menghubungi email: loediratrianto@gmail.com dengan menyebutkan nomor lisensi SK atau ASK

17 Juni 2017

PERATURAN BARU UNTUK SURVEYOR KADASTRAL

Telah terbit peraturan baru untuk Surveyor Kadastral yaitu Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No. 33 Tahun 2016 tanggal 20 Oktober 2016. Peraturan ini menggantikan peraturan lama yang juga mengatur tentang Surveyor Berlisensi Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 9 Tahun 2013.


Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No. 33 Tahun 2016 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa pelaksanaan program percepatan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia masih terkendala terbatasnya jumlah Surveyor Kadaster, sehingga diperlukan penguatan kebijakan, kelembagaan, pembiayaan, serta sumber daya Surveyor Kadaster untuk percepatan dimaksud melalui peningkatan partisipasi masyarakat dan industri survei, pemetaan dan geospasial,  Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 tentang Surveyor Berlisensi dipandang belum efektif dan terkendala oleh berbagai masalah.

Di dalam peraturan ini Surveyor Berlisensi disebut sebagai Surveyor Kadaster dan Asisten Surveyor Kadaster yang kemudian diwajibkan untuk membentuk Badan Usaha Perorangan atau Badan Usaha Persekutuan dalam bentuk Firma yaitu Kantor Jasa Surveyor Kadaster Berlisensi (KJSKB) perorangan maupun KJSKB Firma.

Secara umum, aturan tersebut memberikan kewenangan kepada perorangan ataupun Kantor Jasa Surveyor Kadaster Berlisensi (KJSKB) berbentuk firma untuk menerima pekerjaan langsung dari Kementerian ATR/BPN atau dari masyarakat.

Berdasarkan peraturan ini, BPN melakukan perekrutan Surveyor Kadaster Berlisensi dengan jumlah yang cukup besar dengan target pada tahun 2017 ini sebanyak 3.000 orang. Target pemenuhan surveyor tersebut berkaitan dengan target luas lahan yang tersertifikasi pada tahun 2017 sebanyak 5 juta bidang, meningkat di tahun 2018 sebanyak 7 juta bidang dan 9 juta bidang di tahun 2019 dari total sebanyak 80 juta bidang di tahun 2026.

Waktu untuk perekrutan guna penambahan jumlah surveyor kadastral ini begitu singkat mengingat profesi Surveyor Kadastral sudah ada sejak tahun 1998 dengan terbitnya Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN No. 2 tahun 1998 yang kemudian diganti dengan Peraturan Kepala BPN No. 13 Tahun 2009 tentang Surveyor Berlisensi. Semoga tenaga-tenaga profesional dan terampil yang telah dilantik mampu menghadapi dan melaksanakan dengan baik tantangan dari pemerintah untuk menyelesaikan sertifikasi bidang tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia, Amin.

*skblr*




WORKSHOP PENYEDIA untuk PTSL

Bertempat di ruangan Mahogany 3 Hotel Royal Kuningan di bilangan Jl. Kuningan Persada 3 Jakarta Selatan, Pejabat LKPP, Unit Layanan Pengada...