15 Juli 2017

WORKSHOP PENYEDIA untuk PTSL

Bertempat di ruangan Mahogany 3 Hotel Royal Kuningan di bilangan Jl. Kuningan Persada 3 Jakarta Selatan, Pejabat LKPP, Unit Layanan Pengadaan Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ BPN RI, Pemimpin KJSKB dan perusahaan anggota APSPIG menghadiri undangan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP) dalam acara Workshop Penyedia dengan agenda pertemuan Pemaparan Simulasi (SIKaP - Sistem Informasi Kinerja Penyedia) dan Pemaparan Simulasi Lelang Cepat.

Acara dibuka oleh Direktur Advokasi dan Penyelesaian Sanggah Wilayah I LKPP Yulianto Prihandoyo dilanjutkan sambutan oleh Plt. Direktur Pengukuran dan Pemetaan Dasar Kementrian ATR/BPN RI Ir. Herjon C. M. Panggabean, M.Si. Dalam sambutannya Yulianto menyampaikan bahwa LKPP akan melakukan pendampingan pada kegiatan konsolidasi pengadaan barang/ jasa pemerintah pada paket Pengadaan Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). Karena waktu yang sangat singkat dengan volume pekerjaan yang cukup banyak dan spesifik maka perlu dilakukan cara pengadaan dengan metode yang singkat yaitu dengan SIKaP (Vendor Managemat Syatem).

SIKaP

Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP) atau Vendor Mangement System adalah aplikasi yang memuat data atau informasi  kinerja  penyedia  barang/jasa.  Informasi kinerja penyedia  barang jasa  meliputi  data  atau informasi  mengenai identitas,  kualifikasi,  serta  riwayat kinerja penyedia.
Informasi  ini  antara  lain  mencakup Identitas Pokok, Ijin Usaha, Pajak, Akta Pendirian, Pemilik, Tenga Ahli dan Pengalaman. Pada prinsipnya informasi kinerja  penyedia di dalam SIKaP sama dengan  data penyedia di SPSE,  namun ada beberapa bagian informasi yang perlu ditambahkan. Dengan adanya aplikasi SIKaP ini maka penyedia hanya mengisikan data penyedia sekali saja, yang nantinya web server akan terpusat. Percepatan  pelaksanaan E-Tendering dilakukan  dengan memanfaatkan Informasi  Kinerja  Penyedia Barang/ Jasa. VMS  adalah  sebagai  data  penyedia terpusat,  agar mengurangi  proses prakualualifikasi  dan mempercepat proses lelang. Login penyedia dalam VMS adalah penyedia yang sudah melakukan proses aktivasi Agregasi Data Penyedia (ADP).

Fungsi SIKaP adalah:

  1. Memusatkan data penyedia seluruh Indonesia untuk mendapatkan penyedia yang benar-benar kualified berdasarkan jenis atau kompetensi usaha yang dimiliki.
  2. Memudahkan segala proses penghitungan jumlah penyedia
  3. Memudahkan proses pengolahan data penyedia
Sebelum melakukan login di http://sikap.lkpp.go.id, penyedia harus melakukan proses aktivasi ADP terlebih dahulu dengan cara:

1. Melakukan pendaftaran di lpse.bpn.go.id pada SPSE.versi 3.6.


2. Mendaftar sebagai penyedia barang/ jasa


3. Memasukkan alamat email, mendownload Formulir Pendaftaran dan Formulir Keikutsertaan.


4. Mengisi formulir yang telah didownload, membuka email dan melanjutkan pendaftaran dengan meng-klik link yang dikirim melalui email, isi daftar isian secara online.

5. Verifikasi pendaftaran langsung ke LPSE BPN dengan membawa formulir yang telah ditandatangi di atas materai dan menunjukkan berkas asli seperti NPWP KJSKB, KTP Pemimpin, Surat Izin Kerja dari Menteri, Akta Pendirian.

6. Setelah semua berkas lengkap dan telah diperiksa kebenarannya oleh LPSE ATR/BPN maka akan dikirimkan Konfirmasi Aktivasi Agregasi Inaproc, dengan demikian berarti username dan password yang telah diisikan dapat digunakan untuk log in di LPSE ATR/ BPN.

7. Buka link sikap.lkpp.go.id

8. Login SIKaP dengan menggunakan user id dan password yang telah teraktivasi ADP

9. Melengkapi data penyedia


Alur Proses SIKaP dalam aplikasi SIKaP


Hadir pula pada acara tersebut LPSE ATR/ BPN sehingga penyedia ang akan melakukan verifikasi pendaftaran dapat dilayani pada hari itu juga.

Sampai acara berakhir telah 18 KJSKB yang telah berhasil login di SIKaP sebagai berikut:
  1. KJSKB Sujadi - Banten
  2. KJSKB Lalu Ubai Abdillah - Sumatera Selatan
  3. KJSKB Boston Sianturi - Sumatera Utara
  4. KJSKB Ariwijaya&Rekan - Nusa Tenggara Barat
  5. KJSKB MartinLay&Rekan - DKI Jakarta
  6. KJSKB Aziz Z&Rekan - Jawa Timur
  7. KJSKB Harto Widodo&Rekan - Jawa Barat
  8. KJSKB Jeffry Koto&Rekan - Jawa Barat
  9. KJSKB Muhammad Nurul Huda&Rekan - Jawa Timur
  10. KJSKB Sudung Manurung - Riau
  11. KJSKB Decky&Rekan - Jawa Timur
  12. KJSKB Rizarda&Rekan -DKI Jakarta
  13. KJSKB Suranto&Rekan - DI Yogyakarta
  14. KJSKB Loedi Ratrianto - Lampung
  15. KJSKB Muchammad Masykur&Rekan - Jawa Timur
  16. KJSKB Galih&Rekan
  17. KJSKB Supri Edy - Sumatera Selatan
  18. KJSKB Wirjawan Prasetyanto&Rekan - Jawa Timur
LKPP dan ATR/ BPN RI akan memberikan kesempatan berikutnya bagi penyedia baik KJSKB dan Anggota APSPIG yang belum hadir pada acara tanggal 14 Juli 2017 untuk mengikuti Simulasi Aplikasi SIKaP dan Lelang Cepat terutama bagi KJSKB yang belum terdaftar di SIKaP pada:

Hari              : Senin, 17 Juli 2017
Waktu           : 09.00 WIB - selesai
Tempat         : Aston Priority Simatupang Hotel & Conference Center
                       Jl. Let.Jen TB. Simatupang Kav 9 Kebagusan Jakarta Selatan


10 Juli 2017

TUGAS SKB PADA PTSL 2017 TAHAP II

Sesuai dengan tambahan target legalisasi aset 3 juta bidang pada tahun 2017 ini, pihak ketiga (SKB-Surveyor Kadaster Berlisensi, KJSKB-Kantor Jasa Survey Kadaster Berlisensi, APSPIG-Asosiasi Perusahaan Survei Pemetaan dan Informasi Geospasial) diberi tugas menyelesaikan pekerjaan pengukuran dan pemetaan sebanyak 2.060.000 bidang dari total 3.041.432 bidang atau sebesar 67,73%. Sisanya sebesar 32,27% dikerjakan oleh ASN Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ BPN Ri.

Pengadaan

Pelaksanaan pengadaan jasa oleh KJSKB maupun APSPIG direncanakan melalui lelang cepat menggunakan program SIKaP yang mampu mengumpulkan daftar penyedia terkualifikasi. SIKaP merupakan Vendor Management System (VMS) yang menjadi tempat para penyedia yang terkualifikasi memasukkan data-data perusahaan. Saat daftar nama penyedia terkualifikasi terpampang di SIKaP, pemenang lelang akan ditemukan dengan cepat, pengerjaan proyek pun dapat berjalan dengan segera.

Keseluruhan bidang tanah yang akan dilakukan pengukuran dan pemetaan sebanyak 2.060.000 bidang dibagi menjadi paket-paket pekerjaan. Masing-masing paket terdiri dari 10.000 bidang tanah. SKB, KJSKB dan APSPIG yang mengikuti proses pengadaan diminta untuk menyiapkan dan menyediakan personil dan peralatan sebagai berikut:



Pelaksanaan Pekerjaan

Agar pelaksanaan PTSL sesuai dengan tujuannya yaitu: Terpetakannya semua bidang tanah tanpa terkecuali baik yang belum terdaftar maupun yang telah terdaftar sesuai dengan spesifikasi dan target yang telah ditetapkan pada lokasi pekerjaan dalam Dokumen Lelang serta menyediakan Peta Dasar Pendaftaran yang lengkap dalam satu satuan wilayah atau sebagian wilayah desa/kelurahan dalam Sistem Koordinat Nasional Proyeksi TM 3o dalam format digital dengan standar data spasial yang telah ditetapkan maka pelaksanaan kegiatannya harus memenuhi kaidah-kaidah pengukuran secara teknis dengan benar.

Pengukuran dan pemetaan bidang tanah sistematis lengkap yang dilaksanakan oleh Surveyor Kadastral Berlisensi baik itu bergabung bersama KJSKB atau kerja sama dengan anggota APSPIG dilaksanakan setelah desa/kelurahan atau nama lain yang setingkat tersebut ditetapkan menjadi lokasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Penetapan lokasi PTSL dengan mempertimbangkan ketersediaan Peta Dasar untuk menunjang kelancaran pelaksanaan pekerjaan. Selain itu, agar dapat dicapai pemetaan lengkap desa demi desa, maka dalam penetapan lokasi wajib memperhatikan seluruh bidang tanah dalam satuan wilayah desa/kelurahan atau sebutan lain yang setingkat tersebut dapat diukur dan dipetakan secara lengkap.

SKB, KJSKB dan APSPIG yang telah ditunjuk sebagai Pelaksana kegiatan PTSL mendapat tugas melaksanakan kegiatan PTSL 2017 sebagai berikut :


  1. Persiapan dan Perencanaan Pekerjaan.
    a. Persiapan Umum dan Presentasi Rencana Kerja.
    b. Pengumpulan Bahan.
    c. Survey Pendahuluan
    d. Pengukuran GCP
    e. Pemotretan Drone/Pengolahan Citra
    f. Pengolahan dan Pencetakan Peta Kerja
    g. Pengadaan Base Camp
  2. Identifikasi dan Delineasi Batas Bidang Tanah
  3. Pengukuran Bidang-bidang Tanah dan Pembuatan Gambar Ukur
    a. Penetapan Batas dan Pengukuran bidang-bidang tanah yang belum terdaftar
    b. Pembuatan Gambar Ukur
    c. Pengumpulan Toponimi dan Informasi Bidang Tanah Terdaftar
  4. Pemetaan Bidang-bidang Tanah.
    a. Plotting hasil deliniasi dan pengukuran bidang
    b. Pembuatan Peta Bidang Tanah dalam bentuk digital dan hard copy.
    c. Checkplot dan editing
  5. Pembuatan Peta Bidang Tanah (untuk lampiran pengumuman)
    a. Pembuatan Daftar Tanah
    b. Pencetakan Peta Dasar Pendaftaran (vektor)
    c. Pembuatan Peta Indeks
  6. Pembuatan Laporan.
    a. Pembuatan Laporan Awal.
    b. Pembuatan Laporan Bulanan.
    c. Pembuatan Laporan Akhir.
  7. Penyerahan Hasil Pekerjaan.

06 Juli 2017

PTSL 2017 Tahap II

Pada pelaksanaan PTSL Tahap kedua di tahun 2017 ini Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun Anggaran 2017 memperoleh alokasi anggaran tambahan yang berasal dari BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya sebesar Rp 1.212.083.860.000 (satu triliun dua ratus dua belas miliar delapan puluh tiga juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) untuk target legalisasi aset 3.000.000 bidang dari total target 5.000.000 bidang tanah.

Dengan mempertimbangkan capaian kinerja legalisasi aset tahap pertama sebesar 2.000.000 bidang tanah, maka dilakukan revisi yang semula dilakukan seluruhnya oleh pihak ketiga (Surveyor Kadaster Berlisensi) menjadi sebagian dilaksanakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional dan pihak ketiga (Surveyor Kadaster Berlisensi), sehingga terjadi efisiensi anggaran pada tahapan pengukuran dan pemetaan bidang tanah untuk menyesuaikan distribusi masing-masing provinsi dan komposisi metode pelaksanaan tahapan pengukuran dan pemetaan.

Wilayah BPN dibagi menjadi 5 kategori. Kategori ini berdasarkan biaya pelaksanaan pengukuran dan pemetaan.

Sumber: Kementrian ATR/ BPN RI

Berdasarkan revisi tersebut Provinsi Papua Barat, Kepulauan Riau, Aceh, Sumatera Barat, Jawa Barat, DI Yogyakarta dan Banten seluruhnya dikerjakan oleh Pihak Ketiga, sedangkan Provinsi Papua, Maluku Utara, Sulawesi Barat, Kalimantan Selatan dan DKI Jakarta keseluruhannya dilaksanakan oleh ASN Kementrian ATR/ BPN.

Ada beberapa Provinsi yang targetnya menurun seperti Provinsi Lampung, Riau, Jambi, sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Bengkulu (seluruhnya Kategori IV), Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta dan Jawa Timur. Provinsi yang lainnya meningkat atau tetap seperti DKI Jakarta.

Dalam rangka persiapan pelaksanaan DIPA Revisi Tahun Anggaran 2017 tersebut, masing-masing Kantor Wilayah BPN Provinsi akan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
  1. Melakukan persiapan lelang untuk kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh pihak ketiga (Surveyor Kadaster Berlisensi) dengan berkoordinasi dengan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pusat Biro Umum dan Tata Usaha Pimpinan.
  2. Menetapkan lokasi kegiatan legalisasi aset pada masing-masing Satuan Kerja Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kota sesuai dengan distribusi target pada masing-masing provinsi.
  3. Menyusun Renvajna Umum Pengadaan (RUP) dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).



Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

Menurut data Badan Pertanahan Nasional RI,  seluruh bidang tanah di Negara Kesatuan Republik Indonesia ada sekitar 125 juta  bidang tanah. Sebanyak 44 juta bidang tanah sudah bersertifikat, berarti yang belum bersertifikat sekitar 81 juta bidang tanah.

Dari 44 juta bidang tanah yg sudah bersertifikat tersebut yang memenuhi syarat dan kaidah pengukuran yang telah ditetapkan oleh BPN mungkin sekitar 30 juta bidang tanah.


Oleh sebab itu perlu dilakukan sebuah cara untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia, salah satu caranya adalah dengan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap)

Pendaftaran tanah secara sistematis lengkap adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat, dan juga termasuk pemetaan seluruh obyek pendaftaran tanah yang sudah didaftar dalam rangka menghimpun dan menyediakan informasi yang lengkap mengenai bidang-bidang tanahnya. Penyelenggaraan pendaftaran tanah sistematis lengkap dapat dilaksanakan sebagai kegiatan rutinitas Kantor Pertanahan atau merupakan kegiatan tahunan dari suatu proyek/program

Salah satu tahapan dari kegiatan pendaftaran tanah adalah kegiatan pengumpulan data fisik. Pengumpulan data fisik adalah kegiatan mengumpulkan data fisik yang meliputi :
1) Penetapan batas bidang tanah,
2) Pengukuran batas bidang tanah,
3) Pemetaan bidang tanah, dan
4) Menjalankan prosedur dan memasukkan data dan informasi yang berkaitan dengan data fisik bidang tanah di aplikasi KKP dengan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengukuran dan/atau pemetaan bidang tanah.

Pengumpulan data fisik dalam rangka percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap akan optimal hasilnya apabila dalam pelaksanaan pengukuran dan pemetaan bidang tanah dilaksanakan secara sistematis mengelompok dalam satu wilayah desa/kelurahan lengkap, disamping harus didukung dengan adanya ketersediaan peta dasar pendaftaran tanah.

Tujuan dari pelaksanaan pengukuran dan/atau pemetaan bidang tanah secara
sistematis lengkap mengelompok dalam satu wilayah desa/kelurahan lengkap
diantaranya:
  1. Waktu pelaksanaan relatif lebih cepat dibandingkan pelaksanaan pengukuran dan/atau pemetaan bidang tanah secara sporadik;
  2. Mobilisasi dan koordinasi petugas ukur lebih mudah dilaksanakan;
  3. Dapat sekaligus diketahui bidang-bidang tanah yang belum terdaftar dan yang sudah terdaftar dalam satu wilayah desa/kelurahan;
  4. Dapat sekaligus diketahui bidang-bidang tanah yang bermasalah dalam satu wilayah desa/kelurahan.
Pada tahun 2017 ini dilaksanakan 2 tahap. Tahap pertama sebanyak 2 juta bidang dengan cara swakelola, tahap kedua sebanyak 3 juta bidang dilaksanakan oleh ASN dan pihak ketiga (KJSKB, SKB, APSPIG)
Sumber: Dirjen II Kementrian ATR/BPN


27 Juni 2017

Tata Cara Mendirikan Kantor Jasa Surveyor Kadaster Berlisensi (KJSKB)

Tata cara mendirikan Kantor Jasa Surveyor Berlisensi tertuang pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 33 Tahun 2016 tentang Surveyor Kadaster Berlisensi.

KJSKB Perorangan didirikan oleh seorang Surveyor Kadaster Berlisensi yang sekaligus bertindak sebagai Pemimpin, dan beranggotakan 1 (satu) orang Surveyor Kadaster dan paling sedikit 1 (satu) orang Asisten Surveyor Kadaster.

KJSKB Firma  didirikan oleh paling sedikit 2 (dua) orang Surveyor Kadaster, dengan salah seorang sekutu bertindak sebagai Pemimpin Rekan, dan beranggotakan paling sedikit 2 (dua) orang Surveyor Kadaster dan paling sedikit 2 (dua) orang Asisten Surveyor Kadaster.

Berdasarkan Ketentuan Peralihan Peraturan ini, dalam waktu 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini, KJSKB Perorangan dan KJSKB Firma dapat didirikan tanpa beranggotakan Asisten Surveyor Kadaster.

KJSKB wajib berkantor di 1 (satu) kantor pada kabupaten/kota dalam wilayah kerjanya. KJSKB dapat mempunyai kantor cabang di kabupaten/kota lain dalam wilayah kerjanya.

Untuk mendapatkan izin kerja sebagaimana dimaksud, Pemimpin atau Pemimpin Rekan KJSKB mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri dengan melampirkan:

a. Akta Pendirian atau Perjanjian Perdirian KJSKB yang dibuat oleh dan di hadapan Notaris;
b. Surat keterangan domisili KJSKB;
c. Kartu identitas penduduk Pemimpin atau Pemimpin Rekan;
d. NPWP Pemimpin atau Pemimpin Rekan;
e. NPWP KJSKB;
f. Lisensi Surveyor Kadaster dan Asisten Surveyor Kadaster pemimpin dan anggota KJSKB; dan
g. Daftar peralatan survei dan pemetaan yang dimiliki, disewa, dan/atau dikerjasamakan.

Urutan Pengajuan Izin Kerja KJSKB sebagai berikut:
  1. Buat Akta Pendirian KJSKB Perseorangan atau Firma di Notaris dengan membawa KTP dan konsep akta, tentukan pemimpin KJSKBnya. Sekaligus mengurus pendaftaran akta ke pengadilan, tidak perlu ke kemenhumham.
  2. Minta pengantar RT dan RW untuk membuat SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha), kemudian diserahkan ke desa/lurah dengan membawa KTP dan Akta KJSKB untuk membuat SKDU. SKDU diketahui Camat. 
  3. Copy Akta, SKDU, KTP dan NPWP diserahkan ke kantor Pajak Pratama setempat untuk mengajukan NPWP Badan (firma KJSKB).
  4. Daftar ke BPN dengan menyerahkan copy: Akta, SKDU, KTP Pemimpin, NPWP Pemimpin, NPWP Badan Usaha, ID Card SK dan ASK, SK lisensi SK dan ASK, Surat Permohonan Izin Kerja ditujukan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN RI, membayar PNBP sebesar Rp 500.000 ke rekening BPN RI, Daftar Personel, Daftar Peralatan, Alamat Kantor, kirim ke alamat : 
                           Bapak Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional RI
                           Cq. Bapak Dirjen Infrastruktur Keagrariaan
                           Kementrian Agraria dan Tata Ruang BPN RI
                           Jl. Kuningan Barat 1 No. 1 Jakarta Selatan

Catatan : Rekening BPN RI pada Bank Rakyat Indonesia


Contoh Akta Pendirian KJSKB Firma dan Perseorangan dapat menghubungi email: loediratrianto@gmail.com dengan menyebutkan nomor lisensi SK atau ASK

17 Juni 2017

PERATURAN BARU UNTUK SURVEYOR KADASTRAL

Telah terbit peraturan baru untuk Surveyor Kadastral yaitu Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No. 33 Tahun 2016 tanggal 20 Oktober 2016. Peraturan ini menggantikan peraturan lama yang juga mengatur tentang Surveyor Berlisensi Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 9 Tahun 2013.


Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No. 33 Tahun 2016 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa pelaksanaan program percepatan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia masih terkendala terbatasnya jumlah Surveyor Kadaster, sehingga diperlukan penguatan kebijakan, kelembagaan, pembiayaan, serta sumber daya Surveyor Kadaster untuk percepatan dimaksud melalui peningkatan partisipasi masyarakat dan industri survei, pemetaan dan geospasial,  Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 tentang Surveyor Berlisensi dipandang belum efektif dan terkendala oleh berbagai masalah.

Di dalam peraturan ini Surveyor Berlisensi disebut sebagai Surveyor Kadaster dan Asisten Surveyor Kadaster yang kemudian diwajibkan untuk membentuk Badan Usaha Perorangan atau Badan Usaha Persekutuan dalam bentuk Firma yaitu Kantor Jasa Surveyor Kadaster Berlisensi (KJSKB) perorangan maupun KJSKB Firma.

Secara umum, aturan tersebut memberikan kewenangan kepada perorangan ataupun Kantor Jasa Surveyor Kadaster Berlisensi (KJSKB) berbentuk firma untuk menerima pekerjaan langsung dari Kementerian ATR/BPN atau dari masyarakat.

Berdasarkan peraturan ini, BPN melakukan perekrutan Surveyor Kadaster Berlisensi dengan jumlah yang cukup besar dengan target pada tahun 2017 ini sebanyak 3.000 orang. Target pemenuhan surveyor tersebut berkaitan dengan target luas lahan yang tersertifikasi pada tahun 2017 sebanyak 5 juta bidang, meningkat di tahun 2018 sebanyak 7 juta bidang dan 9 juta bidang di tahun 2019 dari total sebanyak 80 juta bidang di tahun 2026.

Waktu untuk perekrutan guna penambahan jumlah surveyor kadastral ini begitu singkat mengingat profesi Surveyor Kadastral sudah ada sejak tahun 1998 dengan terbitnya Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN No. 2 tahun 1998 yang kemudian diganti dengan Peraturan Kepala BPN No. 13 Tahun 2009 tentang Surveyor Berlisensi. Semoga tenaga-tenaga profesional dan terampil yang telah dilantik mampu menghadapi dan melaksanakan dengan baik tantangan dari pemerintah untuk menyelesaikan sertifikasi bidang tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia, Amin.

*skblr*




13 Maret 2011

Profil Senior: PAK AMIN DAN KKP DI LAMPUNG


Siapa sih pegawai di BPN Lampung yang tidak kenal dengan Pak Amin?...

Di samping mengemban amanah sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kota Metro, Ir. Amin Sulistyo menjadi nahkoda Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP) di seluruh Provinsi Lampung. Sang nahkoda tidak segan-segan menarik kabel jaringan sendiri, memasang instalasi komputer dan jaringannya, bahkan anak buahnya pun tak ragu meminta pertolongan untuk meng-install program KKP yang terasa sangat rumit bagi para pemula itu.

Geodet (Ahli Geodesi) lulusan ITB yang jago menembak ini mendirikan “Kampus Ungu” di Kanwil BPN Prov Lampung , tempat memberikan pelatihan bagi karyawan Kantor Pertanahan di seluruh Provinsi Lampung, hasilnya hampir seluruh Kantor Pertanahan sudah online dan dapat diakses dari manapun. Online di sini menurut Pak Amin tidak sekedar tersambung dengan jaringan tetapi lebih dari itu “real time”.

Pelayanan berbasis on-line system perlu membangun data base elektronik, pembangunan infrastruktur perangkat keras dan jaringan koneksi, peningkatan sumber daya manusia dalam kemampuan penguasaan IT serta sosialisasi kegiatan di kalangan intern dan ekstern merupakan tahap-tahap kegiatan yang harus dilakukan pada kantor-kantor yang sedang dan sudah menerapkan KKP.

Menurut Pak Amin, KKP akan menjamin transparansi pelayanan. Pelayananpun menjadi efisien dan cepat, kualitas data dapat dipertanggungjawabkan, para pengambil keputusan dapat memperoleh data dan menganalisanya sehingga menghasilkan informasi yang terintegrasi dan dapat dilakukan dari luar kantor.

Pak Amin pernah “sekolah” di IBM, yang kemudian menjadikannya seorang ahli komputer, bahkan sejak duduk di bangku ITB sudah mulai membuat program aplikasi terutama dalam bidang pengukuran.

Keahliannya me-manage anak buah dan membangun komputerisasi di Kantor Pertanahan membawanya memperoleh penghargaan Larasita dari Kepala BPN RI.

Pemegang sabuk hitam olah raga Kempo yang ahli mendandani mobil offroad, tennis dan hobi memancing ini menginginkan seluruh Kantor Pertanahan segera online, menurutnya negara telah mengeluarkan dana yang tidak sedikit untuk membangun komputerisasi BPN RI, sehingga setiap insan Pertanahan harus mendukung KKP.

Pak Amin ingin segera mewujudkan harapannya, tinggal bagaimana “mahasiswa-i” di Kampus Ungu serius mengikuti seluruh materi yang diajarkan…

SALUT Pak Amin!!!,….

WORKSHOP PENYEDIA untuk PTSL

Bertempat di ruangan Mahogany 3 Hotel Royal Kuningan di bilangan Jl. Kuningan Persada 3 Jakarta Selatan, Pejabat LKPP, Unit Layanan Pengada...