Dari 44 juta bidang tanah yg sudah bersertifikat tersebut yang memenuhi syarat dan kaidah pengukuran yang telah ditetapkan oleh BPN mungkin sekitar 30 juta bidang tanah.
Oleh sebab itu perlu dilakukan sebuah cara untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia, salah satu caranya adalah dengan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap)
Pendaftaran tanah secara sistematis lengkap adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat, dan juga termasuk pemetaan seluruh obyek pendaftaran tanah yang sudah didaftar dalam rangka menghimpun dan menyediakan informasi yang lengkap mengenai bidang-bidang tanahnya. Penyelenggaraan pendaftaran tanah sistematis lengkap dapat dilaksanakan sebagai kegiatan rutinitas Kantor Pertanahan atau merupakan kegiatan tahunan dari suatu proyek/program
Salah satu tahapan dari kegiatan pendaftaran tanah adalah kegiatan pengumpulan data fisik. Pengumpulan data fisik adalah kegiatan mengumpulkan data fisik yang meliputi :
1) Penetapan batas bidang tanah,
2) Pengukuran batas bidang tanah,
3) Pemetaan bidang tanah, dan
4) Menjalankan prosedur dan memasukkan data dan informasi yang berkaitan dengan data fisik bidang tanah di aplikasi KKP dengan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengukuran dan/atau pemetaan bidang tanah.
Pengumpulan data fisik dalam rangka percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap akan optimal hasilnya apabila dalam pelaksanaan pengukuran dan pemetaan bidang tanah dilaksanakan secara sistematis mengelompok dalam satu wilayah desa/kelurahan lengkap, disamping harus didukung dengan adanya ketersediaan peta dasar pendaftaran tanah.
Tujuan dari pelaksanaan pengukuran dan/atau pemetaan bidang tanah secara
sistematis lengkap mengelompok dalam satu wilayah desa/kelurahan lengkap
diantaranya:
- Waktu pelaksanaan relatif lebih cepat dibandingkan pelaksanaan pengukuran dan/atau pemetaan bidang tanah secara sporadik;
- Mobilisasi dan koordinasi petugas ukur lebih mudah dilaksanakan;
- Dapat sekaligus diketahui bidang-bidang tanah yang belum terdaftar dan yang sudah terdaftar dalam satu wilayah desa/kelurahan;
- Dapat sekaligus diketahui bidang-bidang tanah yang bermasalah dalam satu wilayah desa/kelurahan.
Pada tahun 2017 ini dilaksanakan 2 tahap. Tahap pertama sebanyak 2 juta bidang dengan cara swakelola, tahap kedua sebanyak 3 juta bidang dilaksanakan oleh ASN dan pihak ketiga (KJSKB, SKB, APSPIG)
Sumber: Dirjen II Kementrian ATR/BPN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar