06 Juli 2017

PTSL 2017 Tahap II

Pada pelaksanaan PTSL Tahap kedua di tahun 2017 ini Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun Anggaran 2017 memperoleh alokasi anggaran tambahan yang berasal dari BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya sebesar Rp 1.212.083.860.000 (satu triliun dua ratus dua belas miliar delapan puluh tiga juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) untuk target legalisasi aset 3.000.000 bidang dari total target 5.000.000 bidang tanah.

Dengan mempertimbangkan capaian kinerja legalisasi aset tahap pertama sebesar 2.000.000 bidang tanah, maka dilakukan revisi yang semula dilakukan seluruhnya oleh pihak ketiga (Surveyor Kadaster Berlisensi) menjadi sebagian dilaksanakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional dan pihak ketiga (Surveyor Kadaster Berlisensi), sehingga terjadi efisiensi anggaran pada tahapan pengukuran dan pemetaan bidang tanah untuk menyesuaikan distribusi masing-masing provinsi dan komposisi metode pelaksanaan tahapan pengukuran dan pemetaan.

Wilayah BPN dibagi menjadi 5 kategori. Kategori ini berdasarkan biaya pelaksanaan pengukuran dan pemetaan.

Sumber: Kementrian ATR/ BPN RI

Berdasarkan revisi tersebut Provinsi Papua Barat, Kepulauan Riau, Aceh, Sumatera Barat, Jawa Barat, DI Yogyakarta dan Banten seluruhnya dikerjakan oleh Pihak Ketiga, sedangkan Provinsi Papua, Maluku Utara, Sulawesi Barat, Kalimantan Selatan dan DKI Jakarta keseluruhannya dilaksanakan oleh ASN Kementrian ATR/ BPN.

Ada beberapa Provinsi yang targetnya menurun seperti Provinsi Lampung, Riau, Jambi, sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Bengkulu (seluruhnya Kategori IV), Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta dan Jawa Timur. Provinsi yang lainnya meningkat atau tetap seperti DKI Jakarta.

Dalam rangka persiapan pelaksanaan DIPA Revisi Tahun Anggaran 2017 tersebut, masing-masing Kantor Wilayah BPN Provinsi akan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
  1. Melakukan persiapan lelang untuk kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh pihak ketiga (Surveyor Kadaster Berlisensi) dengan berkoordinasi dengan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pusat Biro Umum dan Tata Usaha Pimpinan.
  2. Menetapkan lokasi kegiatan legalisasi aset pada masing-masing Satuan Kerja Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kota sesuai dengan distribusi target pada masing-masing provinsi.
  3. Menyusun Renvajna Umum Pengadaan (RUP) dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

WORKSHOP PENYEDIA untuk PTSL

Bertempat di ruangan Mahogany 3 Hotel Royal Kuningan di bilangan Jl. Kuningan Persada 3 Jakarta Selatan, Pejabat LKPP, Unit Layanan Pengada...